BERITA KALTIM BLOK MAHAKAM
- Category: Berita Umum
- Published on Tuesday, 29 August 2017 07:44
- Written by Edy Irawan
- Hits: 1831
Gubernur: Pembagian PI Blok Mahakam Sudah Final
Jumat, 25 Agustus 2017 16:05 WIB
“ Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. (ANTARA News)
Kalau masih ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, silakan langsung menyampaikan kepada pemerintah pusat “
Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan bahwa pembagian porsi "participating interest" atau penyertaan modal sebesar 10 persen di lapangan migas Blok Mahakam sudah diputuskan pemerintah pusat dan bersifat final.
"Jadi, saya tegaskan sekali lagi, masalah pembagian PI (participating interest) jangan diperdebatkan lagi. Sudah final," kata Awang Faroek usai menghadiri peluncuran buku "Ekspedisi Kudungga" di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan dalam "data room" Total E&P Indonesie (operator Blok Mahakam) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, porsi terbaik pembagian PI 10 persen adalah 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara.
"Kalau masih ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, silakan langsung menyampaikan kepada pemerintah pusat," tambahnya.
Dalam penyertaan modal tersebut, kata Gubernur, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara menggandeng PT Pertamina yang mulai 1 Januari 2018 menjadi operator baru lapangan migas Blok Mahakam.
"Kaltim tidak mungkin mengeluarkan duit dari APBD untuk penyertaan modal itu, tetapi digandeng Pertamina dengan skema perjanjian yang menguntungkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pengembangan Hulu Migas Kaltim Ichwansyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat 25 Januari 2017 disepakati bahwa Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas Kaltim akan menetapkan pembagian porsi PI Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara ditentukan melalui musyawarah yang didasarkan pada hasil kajian konsultan yang dipimpin oleh Dr. Andang Bachtiar dan mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Hasil kajian itu telah disampaikan kepada Pemkab Kutai Kartanegara pada tanggal 8 Mei 2017 dan telah dipaparkan pada rapat satgas, 2 Juni 2017.
"Selayaknya hasil kajian ini bisa diterima dan tidak perlu diperdebatkan lagi," kata Ichwansyah yang juga Asisten Ekonomi Pembangunan Setprov Kaltim.
Ia menilai sangat tidak tepat jika saat ini daerah masih harus membuang-buang waktu dan energi untuk menyoal pembagian porsi PI karena kajian sudah dilakukan berdasarkan metode yang sesuai Permen Nomor 37 Tahun 2016 serta dilaksanakan oleh konsultan independen dan kompeten.
Apalagi, masih banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan PI Blok Mahakam, yaitu membentuk perusahaan patungan pengelola PI dan pembahasan "Joint Operation Agreement" dengan Pertamina Hulu Mahakam sebagai operator baru.
"Saya yakin jika kebersamaan ini terus kita jaga, kita akan mendapatkan PI Blok Mahakam dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mendapatkan PI blok migas. Demi kepentingan rakyat Kaltim, sudah semestinya kita tidak terus berdebat soal ini," tegas Ichwansyah.
Pada sisi lain, Gubernur Awang Faroek berharap pergantian operator Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke Pertamina Hulu Mahakam tidak sampai mengganggu kinerja produksi migas.
Di tempat yang sama, Vice President Eksternal Relation Total E&P Indonesie Agus Supriyanto menjamin kinerja produksi Blok Mahakam tidak akan terganggu dengan peralihan operator karena hingga saat ini kondisi karyawan perusahaan sangat kondusif.
"Seluruh karyawan sudah mendapatkan tawaran dari PHM dan sedang penyelesaian surat perjanjian kerja baru sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujarnya.
Mengenai keikutsertaan Total Indonesie sebagai investor Blok Mahakam, Agus Supriyanto mengatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan karena pembicaraan pihak manajemen dengan Pertamina masih terus berlanjut. (*)
Sumber Berita.. ANTARA Kaltim !!!